SABANA KABA, Tanah Datar–DPRD Tanah Datar kembali menggelar rapat paripurna, kali ini dengan agenda Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026 di ruang sidang DPRD setempat, Senin (7/9/2026).
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Anton Yondra, SE, MM didampingi Wakil Ketua Kamrita, dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra, Forkopimda, Sekda, Staf Ahli Bupati, para Asisten, kepala OPD, Wali Nagari dan undangan lainnya.
Bupati Eka Putra dalam kesempatan tersebut mengatakan, perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2026 dilakukan dengan meliputi beberapa hal seperti, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
“Perubahan ini menyikapi terjadinya perkembangan pada lingkungan strategis tingkat nasional, provinsi dan daerah, seperti pertumbuhan ekonomi yang melebihi target, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, Indeks Gini Rasio dan Indeks Pembangunan Manusia,” terang Eka Putra.
Disampaikan Bupati Sehubungan dengan perubahan kondisi lingkungan strategis dan asumsi-asumsi penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Tanah Datar akan melakukan beberapa penyempurnaan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan tahun 2026 yang didasari oleh perubahan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
“Penyempurnaan antara lain Pendapatan Daerah yang berasal dari Penurunan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Kemudian Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer,” tambahnya.
Secara garis besar disampaikan Pendapatan Daerah secara total mengalami kenaikan sebesar 9,87% atau naik sebesar Rp113.967.578.947,00 dari target semula sebesar Rp1.154.371.815.074,00 menjadi Rp1.268.339.394.021,00.
Sedangkan Belanja Daerah, pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026 diperkirakan alokasi anggaran Belanja Daerah sebesar Rp1.370.123.372.468,30 terjadi penambahan sebesar Rp218.751.557.394,30 atau 19,00% dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1.151.371.815.074,00.
BACA JUGA : Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Menteri Nusron: Tradisi Dialektika Berpikir Tidak Boleh Mati
Selanjutnya, Pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini kami sampaikan untuk selanjutnya dapat dibahas secara bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. (WD)































