Kedapatan Miliki Sabu dan Ganja Kering, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap Polisi di Tanjung Barulak

0
6

ABANA KABA, Tanah Datar—Sinergitas antarsatuan di Polres Padang Panjang kembali membuahkan hasil. Melalui kolaborasi Tim Alang Marapi dari Satresnarkoba dan Tim Macan Marapi dari Satreskrim, aparat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 84,86 gram serta 1,71 gram ganja kering.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Senin (06/07/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Raya Padang Panjang–Solok, Jorong Pulai, Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar.

Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Alang Marapi Satresnarkoba Polres Padang Panjang bersama Tim Macan Marapi Satreskrim Polres Padang Panjang bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan informasi yang diterima, kedua tim langsung melakukan penggerebekan di lokasi.Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menemukan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap para terduga yang disaksikan oleh dua orang warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan NP (36 tahun), warga Jorong Guguk Tinggi, Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh. Dari tersangka ditemukan dua paket besar sabu, dua belas paket sabu siap edar, satu paket ganja kering, timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, sendok, pipet runcing, gunting, telepon genggam, tas, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika. Total barang bukti yang disita dari tersangka mencapai 84,18 gram sabu dan 1,71 gram ganja kering.

Petugas juga mengamankan MM (20 tahun) , seorang pelajar/mahasiswa asal Jorong Padang Langgo, Nagari Tanjung Barulak. Dari tersangka ditemukan satu paket kecil sabu seberat 0,06 gram, kaca pirek, plastik klip, kotak permen, serta barang-barang lain yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

SELANJUTNYA HAL. 2