Kedapatan Miliki Sabu dan Ganja Kering, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap Polisi di Tanjung Barulak

0
52

Selain itu, RN (29 tahun), warga Jorong Baliak Baringin, Nagari Tanjung Barulak, turut diamankan. Dari tersangka ditemukan lima paket kecil sabu dengan berat 0,62 gram, uang tunai, telepon genggam, dompet, dan barang bukti lainnya.

Secara keseluruhan, dalam operasi gabungan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 84,86 gram narkotika jenis sabu, 1,71 gram ganja kering, sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, beberapa unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkotika.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan penyitaan barang bukti, pemeriksaan terhadap para saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 622 Ayat (1) Huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan pasal VII Angka 55 dan Lampiran II UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana, Pasal 609 ayat (1),(2) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan pasal VII Angka 50 UU No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 622 Ayat (1) Huruf W KUHP Sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi,S.I.K.,M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, IPTU Rahmad Deddy, S.H., mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud sinergi antarsatuan di lingkungan Polres Padang Panjang yang didukung peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kolaborasi Tim Alang Marapi Satresnarkoba dan Tim Macan Marapi Satreskrim menjadi kekuatan dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang.

Kami akan terus bergerak tanpa kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkotika demi menyelamatkan generasi muda,” tegas IPTU Rahmad Deddy.

Polres Padang Panjang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kegiatan penyelidikan, penindakan, serta pengembangan jaringan peredaran narkotika. Kolaborasi lintas fungsi melalui Tim Macan Marapi dan Tim Alang Marapi akan terus dioptimalkan guna menciptakan wilayah hukum Polres Padang Panjang yang aman, bersih, dan bebas dari peredaran narkoba.(SK.01)