Sabana Kaba, Tanah Datar–Tim Gakkum Terpadu Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020 Kabupaten Tanah Datar kembali menggelar razia dalam kota Batusangkar, tercatat 65 pelanggar terjaring dalam razia tersebut, Kamis (18/3).
BACA JUGA : Hisap Sabu di Kamar Rumah Kontrakan, Dua Tersangka Digrebek Polisi
Kepala Satpol PP Damkar Tanah Datar melalui Kasi Penegakan Perda Elfiardi, SH menjelaskan, razia tersebut didukung 17 personil masing-masing Satpol PP, Polres Tanah Datar 6 orang dan Kodim 0307 Tanah Datar 1 orang, dimulai jam 9.00 dan berakhir jam 12.00 Wib.
Dijelaskan, sasaran operasi berupa orang pribadi dan pedagang/pelaku usaha yang melanggar Perda Sumbar 6/2020 tentang AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru), dengan lokasi penertiban Jalan Soekarno-Hatta, (Depan Gedung Nasional Maharajo Dirajo Batusangkar).
“Meskipun Pandemi Covid 19 telah satu tahun melanda Indonesia namun kesadaran masyarakat mematuhi Prokes belum optimal, masih terlihat sebagian besar pedagang dan pengunjung pasar tidak memakai masker,” tambahnya.
Kepada pelanggar personal diberikan sanksi kerja sosial membersihakan fasilitas umum dengan memakai rompi bertuliskan ” Pelanggar Protokol Kesehatan” serta seluruh pelanggar tercatat pada aplikasi Sipelada, yang berisikan data Pelanggar Perda 6 tahun 2020 se Sumatera Barat,
Elfiardi selanjutnya mengatakan, karena status pandemi belum dicabut, upaya melindungi kesehatan masyarakat melalui penegakan kepatuhan pada protokol kesehatan masih perlu tetap dilaksanakan kedepan.
“Jika dalam kegiatan penegakan Perda Tahun 2020, Tim Gakkumda dibekali BPBD Propinsi masker yang diserahkan kepada pelanggar/masyarakat yang tidak memakai masker, namun untuk tahun 2021 Tim belum mendapatkan masker yang sama,” katanya mengakhiri keterangan.(WD)