SABANA KABA, Sijunjung-–Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sijunjung segera menindaklanjuti surat resmi dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sijunjung terkait Permintaan Data Peserta Pemagangan, Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung program pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di daerah.
Surat bernomor 000/215/Disnakertrans/2026 tertanggal 29 September 2026 tersebut diterima oleh Kantah Sijunjung sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap penyelenggaraan pemagangan nasional di wilayah Kabupaten Sijunjung. Pelaksanaan evaluasi ini sendiri merujuk pada amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.
Sebagai salah satu instansi yang kerap menjadi tempat praktik kerja dan pemagangan bagi pelajar maupun mahasiswa, Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung yang diwakili Kasubbag Tata Usaha Candraeni Suci menyambut baik langkah evaluasi ini.
“Kehadiran peserta magang di lingkungan Kantah Sijunjung selama ini dinilai memberikan dampak yang positif, tidak hanya dalam membantu operasional kantor, tetapi juga sebagai wadah transfer pengetahuan dan pengenalan dunia kerja nyata di bidang pertanahan,” ujar Candraeni Suci, Selasa (06/10/2026).
Guna memastikan kelancaran pelaporan informasi tersebut, pihak Kantah Sijunjung akan terus berkoordinasi dengan narahubung dari Disnakertrans yang telah ditunjuk, yakni Ari Saputra dan Ririn Martini Rezki.
BACA JUGA : Peduli Dampak Kabut Asap, BPJS Kesehatan Serahkan 38.750 Masker untuk Tanah Datar
Kantah Sijunjung berharap, melalui sinergi pendataan dan evaluasi yang diinisiasi oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Sijunjung, David Rinaldo ini, kualitas program pemagangan di Kabupaten Sijunjung dapat terus meningkat dan terarah. Langkah ini diyakini mampu mencetak calon tenaga kerja yang kompeten, terampil, dan siap bersaing di masa depan. (EKI)






























