Sabana Kaba, Tanah Datar-– Satuan Reskrim Narkoba Polres Tanah Datar kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Shabu, Rabu (24/4) sekira pukul 15.00 WIB, dengan tersangka JM alias Jer (28 tahun) warga Jorong Lompatan Datar Nagari Barulak Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar melalui Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman, SH menjelaskan, pria muda usia yang cukup ganteng ini ditangkap berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa JM sering mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis Shabu dirumah tempat tinggalnya di Jorong Lompatan Datar Nagari Barulak Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap JM dan sekira pukul 15.00 Wib petugas mendatangi rumah tersebut dan mendapati JM panggilan Jer ini sedang tidur dikamarnya.
Selanjutnya petugas mengamankan Jer dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kamarnya yang di saksikan oleh Wali nagari dan Wali jorong, sehingga ditemukan 1 (satu) paket butiran kristal bening diduga narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang disimpan dibawah kasur didalam kamarnya, dan diakui milik tersangka.
Dalam kesempatan itu petugas berhasil mengamankan BB (Barang Bukti) berupa 1 (satu) paket butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, dibungkus plastik bening, 1 (satu) set alat hisap narkotika jenis shabu / bong, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam dan. Uang sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu) rupiah.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya. Kepada tersangka Pasal yg disangkakan Pasal 114 ayat 1 sub. Pasal 112 ayat 1 Jo. Pasal 127 ayat 1 huruf a UU. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika ( Pemakai dan Pengedar ), dengan ancaman hukumannya 20 tahun paling tinggi dan serendah rendahnya 4 tahun penjara.( WD)