Sabana Kaba, Sumut—Polsek Besitang Polres Langkat menangkap dua orang pria mading-masing TS (53 tahun) dan MPN alias Bagong (24 tahun), karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, yang menggelar pesta sabu di dalam kamar rumah kontrakan.
BACA JUGA : Kubu AHY Do’akan Menkumham Sehat, Ini Reaksi Yassona Laoly
Kapolres Langkat melalui Kapolsek Besitang, AK. A Harahap SH menjelaskan, TS merupakan warga Dusun Bukit Harapan, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dan MPN adalah warga Dusun Xl, Bukit Selamat, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Dikatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan Rabu (17/3/21) sekitar pukul 15.00 WIB, setelah sebelumnya diterima informasi kalau di lokasi sering terjadi transaksi dan pesta narkoba.
“Dari informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud,” kata Kapolsek A Harahap seperti dikutip dari Tribrata News Sumatera Utara.
Ketika petugas sudah dapatmemastikan informasi tersebut, kemudian dilakukan pengepungan dan penggerebekan rumah tersangka. Saat digrebek, petugas menemukan kedua tersangka di dalam kamar sedang menghisap sabu-sabu.
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu buah plastik bening ukuran kecil di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu set alat hisap sabu (bong).
“Selanjutnya, tersangka kita boyong ke Mapolsek Besitang untuk dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut,” ucap A Harahap.(SK.01)