Sabana Kaba, Tanah Datar—Polsek Rambatan Polres Tanah Datar dipimpin Kapolsek Iptu Gusrial menangkap seorang pria dengan inisial MY (33 tahun), karena diduga sebagai ku Penyalah gunaan Narkotika jenis shabu serta daun ganja kering di Jorong Pasir Jaya Nagagari III Koto Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar, Jumat (16/07/2021) pukul 10.00 Wib.
BACA JUGA : Mecoba Lawan Petugas, Pelaku Curanmor Dilumpuhkan dengan Timah Panas
Kapolres Tanah Datar melalui Kasubag Humas AKP Desfiarta kepada media ini Sabtu (17/7) mengatakan, penangkapan tersangka MY berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada Kapolsek Rambatan yang bersangkutan sering melakukan pesta Narkoba dan membuat gaduh, sehingga warga sekitar merasa tidak nyaman.
Menindak lanjuti impormasi yang disampaikan masyarakat Kapolsek Rambatan bersama anggota mendatangi kediaman MY di Pasir Jaya dan mendapati MY sedang dirumahnya dan menemukan 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu), buah kotak rokok merek Sampoerna yang setelah diperiksa berisikan 12 (dua belas) paket yang di duga narkotika jenis shabu, dibungkus plastik bening.
Kemudian dengan disaksikan wali Jorong dan warga setempat dilakukan penggeledahan , dan ditemukan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis daun ganja kering didalam kulkas yang diakui oleh MY bahwa barang tersebut adalah miliknya.
“Guna kepentingan Penyidikan inisial MY serta barang bukti diserahkan Kapolsek Rambatan ke Satresnarkoba Polres Tanah Datar.Terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasubag Humas Desfiarta mengakhiri.(WD)






























