Aniaya Anak Kandung Hingga Meninggal Dunia, Lelaki Bertato Diringkus Polisi

0
5458

Sabana Kaba, Padang Panjang–Jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang meringkus seorang lelaki dengan inisial IS, karena diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya CA hingga meninggal dunia.Kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan daerah Rao-Rao Padang Panjang, pada hari Jumat (23/7).

BACA JUGA : Penyebaran Covid 19 Semakin Merajalela, Hari Ini 57 Orang Terkonfirmasi Positif

Saat di periksa kepolisian tersangka IS menerangkan, ketika bangun tidur mendengar suata anaknya CA sedang menangis kemudian IS bertanya kepada korban C) kenapa menangis, dan di jawab korban hendak buang air kecil.

Tapi entah setan apa yg merasuki pelaku yang berprofesi sebagai seorang supir itu lalu pelaku IS langsung memarahi korban CA dan memukul korban tersebut pada bagian punggung sebanyak tiga kali. Setelah pelaku memukul anak tersebut dan anak tersebut langsung terbentur kearah dinding, lalu terjatuh ke lantai.

Melihat korban CA tidak sadarkan diri pelaku IS menggendong korban kemudian memberikan kepada YS yang merupakan kakak ipar dari pelaku IS. Kemudian di bantu tetangga dan istri pelaku terhadap korban CA.

Selanjutnyakorban dibawa ke RS Yarsi Padang Panjang pada pukul 17.00 Wib.
Sebelum di nyatakan meninggal oleh pihak Rumah sakit pada hari Sabtu pukul 01.20 Wib.Korban CA sempat mengalami muntah saat hendak di larikan ke RS.

Kapolres Padang Panjang melalui Kanit PPA Polres Padang Panjang AIPDA Delviandri SH membenarkan kejadian kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Sekarang pelaku IS sudah mendekam di rumah tahanan negara Polres Padang Panjang di bawah penanganan penyidik Unit PPA untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan laporan Polisi LP/B/151/VII/SPKT/POLRES PADANG PANJANG.

“Pelaku dapat disangkakan sebagai mana di maksud dalam Pasal 80 AYAT (1) JO Pasal 76 C Undang Undang RI NO.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” katanya menambahkan seperti dikutip dari Tribrara News Sumbar.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here