SABANA KABA, Pariaman–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman menangkap seorang laki-laki berinisial HP (48 tahun) warga Kelurahan Pondok II Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman, karena diduga terlibat judi toto gelap (togel) secara online, Rabu (06/04/2022) malam.
BACA JUGA : Terjadi di Masjid Nurul Yakin, Dua Tim Ramadhan Ketemu dan Dua Ali Beri Ceramah
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz melalui Kasubbag Humas AKP Syafruddin membenarkan, jika pihaknya telah melakukan penangkapan terhada terduga pelaku judi togel secara online tersebut.
“Benar, pelaku ditangkap di Lohong Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman sekira pukul 21.00 WIB setelah mendapatkan informasi dari masyarakat,” katanya menambahkan.
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti 1 unit handphone Vivo warna gold, uang tunai dengan jumlah Rp.223.000 (dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah), sebuah kartu ATM BNI warna hijau, dan 1 lembar kertas timah rokok yang berisikan angka-angka nomor togel.
“Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pariaman untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya seperti dikutip dari TBNews Sumbar.(SK.01)