0SABANA KABA, Solok—Satreskrim Polres Solok Kota mengamankan seorang pemuda berinisial DR alias Diwa (19 tahun), atas dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial GAP (15 tahun).
Penangkapan dilakukan Senin (18/05/2026) sekira pukul 14.00 WIB di sekitar Taman Pramuka Pulau Belibis, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, IPTU Daslucky Okyusran, S.H., M.H., menjelaskan peristiwa bermula saat tersangka mengajak korban bertemu di Masjid An-Nur, lalu membawa korban dan saksi ke Taman Pramuka Pulau Belibis.
“Di lokasi tersebut tersangka menanyakan keberadaan senjata karambit miliknya yang diduga ditinggal di motor korban. Karena korban mengaku tidak tahu, tersangka mengancam menggunakan pisau kater dan pisau fillet sambil berkata akan melukai korban,” ujar IPTU Daslucky.
Tidak berhenti di situ, tersangka juga melakukan penganiayaan dengan menendang mulut dan hidung korban hingga terjatuh dan mengeluarkan darah.
“Tersangka kemudian meminta dan mengambil handphone merek OPPO A3s milik korban dengan ancaman. Korban menyerahkan karena merasa takut,” tambahnya.
Atas laporan orang tua korban, tim Unit 1 Satreskrim bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Tersangka diamankan saat berada di sekitar lokasi kejadian dan dibawa ke Polres Solok Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA : Patroli Bersama Warga, Polsek Salimpaung Perkuat Keamanan Nagari Tabek Patah
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan/atau penganiayaan. Saat ini penyidik masih melakukan proses penyidikan dan korban telah divisum di RS M. Natsir Solok.(Hms/SK.01)






























