Bapak “Bejad” Muncul di Batipuah Ateh, Lelaki ini Tega Cabuli Anak Tirinya Usia Tujuh Tahun

0
792

SABANA KABA, Tanah Datar—Satreskrim Polres Padang Panjang menangkap seorang pria berinisial SS (41 tahun), warga Nagari Batipuah Ateh Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datat, Kamis (22/05/2025), karena bapak “Bejad” ini diduga begitu teganya mencabuli anak tirinya yang baru berusia 7 tahun.

BACA JUGA : Sawah Tangah Gelar Musnagsus, Satukan Tekad Wujudkan Ekonomi Nagari Mandiri

Terduga SS adalah seorang petani di Batipuh, di tangkap pada tanggal 22 mei 2025 sekita pukul 22.00 Wib di rumahnya, karena telah dilaporkan oleh istrinya WA atas perkara pencabulan terhadap anak tirinya sebut saja Mawar (bukan nama asli), yang berusia 7 tahun dan masih duduk di bangku kelas 1 SD.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso WP melalui Kasat reskrim Iptu Ary Andre JR,S.H.,M.H mengatakan, pelaku SS di tangkap atas perkara pencabulan yang di lakukan pelaku terhadap anak tirinya Mawar.

“Menurut pengakuan korban pelaku yang merupakan ayah tirinya melakukan aksi bejadnya terhadap korban sebanyak berkali kali yang di lakukan pelaku pada pertengahan tahun 2024 sampai April 2025 dengan maksud melampiaskan nafsu bejadnya,“ terang kasat reskrim.

Kini pelaku SS telah di tahan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya sesuai laporan polisi Nopol LP/ B /V/SPKT/Polres Padang Panjang. Kepada pelaku di terapkan pasal 82 ayat (1)dan (2) jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.()