SABANA KABA, Bengkulu–Subdit 3 Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu mengamankan 4 orang pria masing-masing berinisial AN (37 tahun), IH (35 tahun) , SM (40 tahun) serta LS (42 tahun), karena diduga melakukan praktek korupsi terkait penyaluran dana Bansos tunai yang diberikan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
BACA JUGA : Kehilangan Helm Senilai Rp.1,- Juta, Seorang Pelajar SMKN Lapor kepada Polisi
Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi, S.Ik., M.Si., didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bengkulu AKBP Agung kepada awak media Minggu (26/09/2021) membenarkan jika telah menangkap 4 orang di Desa Air Napal, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
Diijelaskan, keempat tersangka tersebut AN Kepala Dusun 1 Desa Air Napal, IH Kepala Dusun 2 Desa Air Napal, SM Kasi Pemerintahan Desa Air Napal, serta LS Sekretaris Desa Air Napal, yang kesemuanya merupakan perangkat desa Air Napal Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu.
“Keempat tersangka ditangkap di Depan BRI unit Pondok Kelapa, Benteng hari selasa tanggal 21 September 2021. ” Ungkap Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.
Lebih lanjut Dir Reskrimsus Polda Bengkulu mengatakan, keempat tersangka dan merupakan perangkat desa tertangkap tangan sedang melakukan korupsi terhadap penerima Bansos UMKM yang berjumlah 91 pelaku usaha mendapatkan BLT – UMKM dari kementerian Koperasi dan UMKM sebesar Rp. 2.400.000.- / pelaku usaha yang akan di berikan dalam dua tahap.
”Tersangka ini melakukan pemotong uang Bansos UMKM sebesar Rp. 300.000,- hingga Rp. 350.000,- / pelaku usaha,” Jelas Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.
Dikatakan oleh Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI 31 Tahun 1999 tengtang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan masksimal 20 tahun penjara.
”Barang bukti yang kami sita dari tersangka yakni rekap data penerima BLT – UMKM Desa Air Napal, serta uang tunai sebesar Rp. 10.500.000,-.” Kata Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.
Terkait adanya ide yang diberikan oleh Kades kepada keempat perangkat desa Bang Haji untuk melakukan pemotongan dana Bansos, Dir Reskrimsus Polda Bengkulu menegaskan akan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan keterlibatan dari oknum kades tersebut.
”Kita akan lakukan penyelidikan, setiap film itu ada episodenya,” pungkas Dir Reskrimsus Polda Bengkulu seperti dikutip dari Tribrata News Bengkulu.(SK.01)