SABANA KABA, Pessel–Polsek Lengayang Polres Pesisir Selatan melakukan penangkapan terhadap dua orang pria masing-masing SH (32 tahun) dan I ( 24 tahun), karena diduga terlibat permain judi jenis kartu koa di Koto Rawang Nag. Lakitan Timur Kec. Lengayang Kab. Pessel, Kamis (09/09/2021) malam.
BACA JUGA : Lari Masuk Sawah, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Residivis Narkotika
“Penangkapan kedua tersangka di wilayah hukum Polsek Lengayang tersebut dipimpin Kanit Reskrim Bripka Tomi Hadi Putra dan anggotanya,” tutur Kapolsek Lenggayang Iptu Beny Harimuryanto, SH seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.
Dijelaskan, berdasarkan informasi yang didapat Reskrim dari masyarakat bahwa telah berlangsung perjudian jenis kartu koa yang bertempat di Koto Rawang Nagari Lakitan Timur Kecamatan Lengayang Kabupaten Pessel.
Atas Informasi dari masyarakat tersebut, Kapolsek Lengayang Iptu Beny Harimuryanto, SH memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggotanya langsung mendatangi lokasi (TKP) untuk melakukan penggrebekan dan penangkapan.
Dari penggrebekan dan penangkapan tersebut didapat Barang Bukti (BB) berupa 3 (tiga) set kartu koa dan uang tunai Rp 325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang terletak diatas meja pemain.
Kemudian, uang tunai Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah) yang terletak di dalam kaleng rokok Gudang Garam Merah di atas meja pemain, 1 (satu) buah bohlam lampu merk kawachi PL-J30 warna putih dan 4 (empat) buah batu domino.
Kapolsek Iptu Beny Harimuryanto, SH mengatakan, kedua pelaku dan barang bukti selanjutnya kami amankan dan di bawa ke Polsek Lengayang untuk di lakukan Penyidikan lebih lanjut.
Perjudian di sebuah kedai tersebut sudah meresahkan masyarakat sekitar, apalagi di masa pandemi kesulitan ekonomi sekarang ini masih juga berjudi, kami minta masyarakat proaktif melaporkan disamping kami polsek melakukan monitoring tempat – tempat rawan kejahatan.(SK.01)