SABANA KABA Riau—Polisi mengungkap dua pelaku pembunuhan dan menyikat usng serta perhiasan korban yang tinggal sendirian di rumahnya. Ironisnya dua terduga pelaku masing-masing berinisial ZA alias SL (39 tahun) dan MI alias I (40 tahun) merupakan tetangga korban sendiri.
BACA JUGA : Bahas PNBP dan Evaluasi Yannah, Komisi II DPR RI Lakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Kanwil BPN Sumbar
Kedua pelaku terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di Dusun Kampung Lintang Desa Tambang, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar pada tanggal 23 Februari 2025 lalu.
Dalam Konferensi Pers di Gedung Media Center Polda Riau, Jumat (04/07/2025) Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, SIK menjelaskan, kejadian pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban LDR (43 tahun) meninggal dunia terjadi pada tanggal 23 Februari 2025.
Butuh waktu lebih dari empat bulan dan serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif menggunakan metode scientific crime investigation untuk mengungkap dua tersangka utama dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini.
Menurut Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan, SH, SIK. Kasus ini bermula pada tanggal 23 Februari 2025, saat LDR ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dapur rumahnya. Hasil autopsi menyebutkan korban meninggal akibat benda tumpul di kepala yang menyebabkan cedera batang otak.
“Tidak hanya kehilangan nyawa, korban juga kehilangan sejumlah harta, yakni uang tunai Rp40 juta hasil arisan serta perhiasan emas berupa cincin”, ungkap Kombes Pol Asep Darmawan.
Lanjut Asep, kondisi rumah saat kejadian mengundang kecurigaan, pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka, namun tanpa tanda-tanda perusakan. Tidak ada jendela yang rusak, dan pintu yang biasanya tidak digunakan justru terbuka. Hal ini mengindikasikan bahwa korban kemungkinan besar mengenal pelaku dan membukakan pintu secara sadar.
“Pada tanggal 29 Juni 2025, dua orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ZA alias SL (lahir 1986) dan MI alias I (lahir 1985), keduanya warga Danau Bingkuang dan tinggal persis di sebelah rumah korban “, ungkap Kombes Asep.
Ironisnya, rumah kosong milik orang tua korban yang tak lagi digunakan, justru menjadi markas tempat pelaku biasa berkumpul dan pesta narkoba.
Motif pelaku murni ekonomi dan kesempatan.
Mereka mengetahui kebiasaan korban yang tinggal sendiri, berjualan di pasar sejak pagi hari, dan baru saja menerima uang arisan. Pengetahuan detail mengenai rutinitas korban, membuat mereka mudah menyusun aksi keji ini.
Polisi menemukan alat bukti berupa besi dan obeng, yang diduga kuat digunakan saat kejadian. Penangkapan pelaku tidak hanya berdasarkan pengakuan, namun juga melalui pembuktian ilmiah menggunakan lie detector dan analisis forensik, yang memperkuat konstruksi hukum atas perbuatan para tersangka.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan dengan pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban, sekaligus menjadi pengingat betapa pentingnya kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal.
“Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati “, pungkas Kombes Asep Darmawan.
Polda Riau dan Polres Kampar memastikan kasus ini akan dikawal secara transparan dan tuntas, mengingat betapag kompleks dan sadisnya modus yang dijalankan para pelaku.
Lismaniar, kakak korban, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran kepolisian atas kerja keras dalam mengungkap pelaku kejahatan yang merenggut nyawa adiknya.“Terima kasih kepada kepolisian yang sudah bekerja maksimal. Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar Lismaniar.(TBR/ SK.01)