SABANA KABA, Surabaya—Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Jawa Timur sudah mencapai 87,34% dari Lahan Baku Sawah (LBS). Angka tersebut melampaui target nasional yang ditetapkan untuk 2029, yaitu sebesar 87%.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk segera menindaklanjutinya dengan mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Usulan yang sudah ditandatangani oleh sekda maupun bupati, segera ditindaklanjuti dan dimasukkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW provinsi maupun RTRW kabupaten/kota,” tegas Menteri Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan LP2B, di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/09/2026).
Menurut Menteri Nusron, integrasi LP2B ke dalam RTRW penting agar penetapan lahan pertanian berkelanjutan tidak berhenti pada aspek administratif. Ia ingin perlindungan lahan pertanian memiliki kepastian dalam pengaturan ruang di daerah.
Langkah tersebut semakin memungkinkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Aturan ini memberikan ruang bagi Pemda untuk melakukan revisi RTRW secara lebih fleksibel.
Menteri Nusron mengungkapkan, secara nasional saat ini penetapan LP2B telah mencapai 87,60%. Capaian Jawa Timur turut mendukung pemenuhan target nasional LP2B minimal 87% dari LBS sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025.
SELANJUTNYA HAL. 2































