SABANA KABA, Padang Pariaman-‘Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman menangkap seorang pria berinisial RS (28 tahun), karena diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/64/II/2022 tanggal 20 Februari 2022.
BACA JUGA : Curi Emas Teman Kencan, Seorang Wanita Usia 24 Tahun Ditangkap Polisi
“Pelaku melakukan aksi tersebut ke anak bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri,” ujar Kapolres Padang Pariaman melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigay, S.Ik, Sabtu (12/03/2022).
Dikatakan, pelaku ditangkap di kediamannya kawasan Kuranji, Kota Padang. Awal mulanya, petugas mendapatkan informasi bahwa RS diketahui berada di kawasan Perawang, Kabupaten Siak, Riau pada Rabu (09/03/2022).
“Namun, di tengah perjalanan kami mendapatkan informasi dia sudah berada di Kota Padang, di sana kami langsung bergerak dan menangkap pelaku,” terangnya.
Kasat Reskrim menerangkan, pelaku ditangkap saat sedang makan tak jauh dari kediamannya pada Jumat (11/03/2022) pagi.
Saat ditangkap, pelaku berupaya melakukan perlawanan terhadap petugas. Namun, polisi dengan cepat menindak dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku ini sudah melakukan aksinya tersebut dua kali terhadap korban, bahkan pada tahun 2013 lalu pelaku juga tersandung kasus serupa. Saat ini, pelaku RS sudah diamankan di Polres Padang Pariaman Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya seperti dikutip dari Tribratanews Sumbar.(SK.01)