Sabana Kaba, Tanah Datar—Selang Satu Jam, Satres Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial RR (25 tahun) Asal Kelurahan Nunang Kota Payakumbuh, karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu terhadap RB yang sebelumnya ditangkap petugas masih dalam nagari yang sama, Jum’at (28/5) sekitar pukul 17.30 Wib.
BACA JUGA : Salahgunakan Narkotika, Warga Sungai Patai Ditangkap di Barulak
Kapolres Tanah Datar melalui Kasubag Humas AKP Desfiarta membenarkan, jika pihaknya telah menangkap RR berasal dari Kelurahan Nunang Kota Payakumbuh yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu di sebuah rumah di Jorong Dalam Nagari Nagari Barulak Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar.
Desfiarta menjelaskan, penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika RR berawal setelah diamankannya RB warga Sungai Patai Kecamata Sungayang, dengan kata lain penangkapan RR merupakan pengembangan dari pengamanan tersangka RB sebelumnya. Kepada petugas RB mengaku mendapatkan barang haram jenis shabu dari seorang laki-laki inisial B di Jorong Dalam Nagari Nagari Barulak Kecamatan Tanjung Baru.
Sewaktu Tim sampai di rumah B, yang ditemukan adalah seorang laki laki inisial RR berada dalam sebuah kamar, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan Wali Jorong dan warga setempat dan ditemukan 2 paket yang diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik bening.
“Kecuali Shabu, di tempat ini juga ditemukan satu unit timbangan digital dan satu pak Plastik klip bening didalam tas sandang kecil warna abu abu , yang diakui oleh RR adalah miliknya,” kata Kasubag Desfiarta menambahkan.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.Terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Jo 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(WD)