9SABANA KABA, Padang panjang–Kepolsian Resor (Polres) Padang Panjang meringkus seorang kakek tua berprofesi sebagai tukang kayu berinisial AR (55 tahun), warga Kecamatan Padang Panjang Barat Minggu (01/06/2025), karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur Mawar (9 tahun) dan Bunga (13 tahun) keduanya nama samaran.
BACA JUGA : Miliki 45 Paket Daun Ganja Kering, Seorang Kepala Dusun Terpaksa Berurusan dengan Kepolisian
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso WP ,S.I.K.,M.AP melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre JR,S.H.,M.H membenarkan pelaku AR di tangkap karena tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelaku kepada dua orang korban pada tahun 2024 lalu.
Menurut laporan salah satu orang tua orang tua korban Mawar pelaku membawa korban ke rumah pelaku di Kampung Manggis, setiba di rumah pelaku mengajak korban Mawar ke kamar, kemudian menyuruh korban tidur di kasur, lalu terjadilah perbuatan cabul, sambil menutup mulut korban dengan tangan pelaku.
Tak terima oleh perlakuan terlapor korban menggigit tangan pelaku AR,kemudian korban memasang celananya dan langsung melarikan diri Menurut pengakuan pelaku aksi bejad tersebut di lakukan oleh pelaku semenjak tahun 2024 lalu.
Sementara korban Bunga hampir setiap hari melakukan pencabulan dengan membujuk korban berupa uang tunai berkisar antara dua puluh ribu hingga tiga puluh ribu rupiah, setiap minggunya dengan maksud untuk melampiaskan nafsu birahinya.
Aksinya di ketahui ketika korban Mawar bersama teman temannya melempari atap tumah pelaku pada tanggal 29 mei 2025, ketika di tanya oleh Perangkat RT korban Mawar menjawab bahwasanya AR adalah pelaku cabul jawab Mawar.
Kemudian pelaku AR di panggil oleh perangkat RT setempat dan Bhabinkamtibmas Kampung Manggis, untuk menjelaskan apa yang terjadi, pelaku mengakui semua perbuatannya terhadap kedua korban kemudian pelaku di bawa ke Polres Padang Panjang.
Setelah di lakukan pemeriksaan, kepada polisi pelaku AR mengakui perbuatannya menciumi pipi dan leher korban telah di lakukan secara berulang kali terhadap korban RF, sementara kepada korban SB pelaku melakukan sebanyak satu kali dengan cara memegang kelamin korban.
Kini pelaku di tahan di mako polres padang panjang untuk proses penyidikan selanjutnya,kepada pekaku di kenakan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76e Undang undang perlindungan anak dengan ancsman 15 tahun penjara.(Hms/WD)