Langgar Ketertiban Umum, Satpol PP Tertibkan Spanduk Reklame dan PKL

0
1098

SABANA KABA, Tanah Datar—Satpol PP dan Damkar Tanah Datar menertibkan spanduk dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar, terutama dalam menegakkan Perda Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketentraman dan Ketertibum Umum di sekitar Kota Batusangkar, Senin (07/02/2022).

BACA JUGA : Diduga Dimangsa Harimau, Seorang Penebang Kayu Ditemukan Tewas

“Kegiatan eperasional ini dilaksanakan, sesuai dengan Surat Perintah Tugas Kasatpol PP Damkar Tanah Datar Nomor 332/07/Gakkumda-2022,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Datar Yusnen melalui Kabid Penegakkan Perda dan Pembina PPNS Elfiardi kepada sabanakaba.com usia kegiatan operasional di Batusangkar, Senin (07/02/2022).

Dikatakan, kegiatan operasional dengan sasaran spanduk reklame yang dipasang pada pepohonan taman kota, sepeda motor yang parkir di trotoar dan pedagang yang berdagang di trotoar dalam kota Batusangkar.

“Dalam operasional tersebut melibatkan 10 personil Satpol PP, dengan hasil menurunkan 30 spanduk reklame dari pepohonan dan tiang listrik di ruas jalan Sigarunggung-Pincuran Tujuh dan Ruas jalan Depan Gedung Nasional-Parak Jua,” kata Elfiardi menambahkan.

Lebih lanjut dikatakan, selain spanduk reklame juga ditertibkan puluhan sepeda motor dan seorang pedagang balon yang berjualam di trotoar ruas jalan Soekarno-Hatta. Barang bukti hasil penertiban disimpan di Mako Satpol PP dan Damkar Tanah Datar.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here