Sabana Kaba, Sawah Lunto—Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sawahlunto menggrebek Cafe AB, petugas berhasil menciduk lima pengunjung di tempat hiburan malam tersebut yang berlokasi di kawasan jalan Lintas Sumatera Muaro Kalaban kecamatan Silungkang, kota Sawahlunto Sumatera Barat, Jum’at (31/8) dinihari.
Kelima pengunjung tersebut, masing-masing M alias U (44), N alias D (32), R alias R(29), DF alias AA alias B (30) semuanya warga kabupaten Sijunjung dan S alias R alias C (28) warga Pagaralam Sumsel.
Ketika diamankan BNN dan dilakukan test urine di dalam room tempat hiburan malam tersebut kelima tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis Sabu dan Extacy.
Kepala BNN kota Sawahlunto, Drs. Guspriadi, MM didampingi Kasie Cegah dan Pelayanan Masyarakat (Cayanmas) Kapten Inf. Muryanto serta sejumlah staf BNN lainnya kepada awak media mengungkapkan, razia yang dilakukan itu merupakan tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat yang mengaku resah dengan adanya dugaan peredaran Narkotika di Café tersebut.
“Kami telah melakukan penyelidikan selama lebih kurang dua minggu. Ketika dilakukan penangkapan dinihari tersebut ternyata kelimanya dinyatakan positif pengguna narkotika dan penangkapan ini sudah untuk kelima kalinya di tahun ini,” ungkap Guspriadi.
BNN juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya Sabu seberat 0,58 gram dan satu butir pil Extacy dari kelima tersangka.
“Selain itu, dari penggeledahan selanjutnya, petugas BNN juga menemukan Narkotika jenis Extacy di dalam dompet gantungan kunci mobil yang tersimpan dalam saku celana bagian depan, sebanyak setengah butir atau sisa pakai,” ungkapnya.
Selanjutnya, lanjut Guspriadi, petugas melakukan penggeledahan ke dalam mobil milik salah seorang terduga, dan ditemukan narkotika jenis Sabu diperkirakan seberat 0,58 gram, jarum, kaca phyrek, plastik sabu sisa pakai sebanyak 4 bungkus yang semuanya tersimpan dalam kotak bekas rokok yang didapat di doortrim pintu depan sebelah kanan.
Selain mengamankan 5 orang beserta Barang Bukti tersebut, BNN juga turut mengamankan 1 unit mobil merek Toyota model Fortuner serta uang sejumlah Rp.8,8 juta.
Lebih jauh Guspriadi mengatakan bahwa dari penangkapan ini pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan serta upaya pengembangan terkait kemungkinan keterlibatan mereka dengan jaringan pengedar Narkoba.(SK.01)