DPRD dan Pemkab Tanah Datar Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026

0
60

SABANA KABA, Tanah Datar—DPRD bersama Pemkab Tanah Datar menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD setempat, Jum’at (28/08/2026).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita serta dihadiri 29 anggota DPRD. Hadir pula Bupati Tanah Datar Eka Putra, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, wali nagari serta undangan lainnya.

Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra mengatakan, penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2026 merupakan hasil dari serangkaian pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tanah Datar.

“Pembahasan telah berlangsung sejak 6 hingga 27 Agustus 2026. Selanjutnya, hari ini, 28 Agustus 2026, dilanjutkan dengan penandatanganan dan penetapan kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan DPRD, ketua fraksi serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 hingga dapat disepakati dan ditandatangani bersama.

“Terima kasih kepada kita semua yang terlibat dalam KUA-PPAS Perubahan ini. Sungguh menjadi kebanggaan bahwa proses penyusunan dan pembahasan dilakukan melalui penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap dokumen tersebut,” kata Bupati.

BACA JUGA : Persiapan Pengukuran Tegak PTSL 2026, Kantah Sijunjung dan PT GBS Lakukan Koordinasi Lapangan

Menurut Eka Putra, setelah disepakati dan ditandatangani, KUA-PPAS Perubahan tersebut selanjutnya menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.(WD)