Bercerai dengan Isteri, Seorang Ayah Bejat Rudapaksa Anak Kandung Sendiri

0
1038

SABANA KABA, Sijunjung–Seorang ayah berinisial RK (27 tahun) warga Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung diringkus polisi, karena diduga telah merudapaksa (perkosa) anak kandungnya sendiri Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia delapan tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Dasar kelas 2.

BACA JUGA : Berkat Bantuan Tokoh Masyarakat, Polisi Ungkap Pencurian 20 Sepeda Motor

Berdasarkan informasi yang dilansir sijunjung.sunbar.polri.go.id, kejadian tersebut berawal ketika RK yang sudah bercerai dengan ibu kandung korban itu mengantarkan korban pulang ke rumah ibu kandungnya, Selasa (28/2/2023) sore.

Saat dalam perjalanan muncul niat jahat pelaku, tindakan bejat itu dilakukan RK di sebuah kebun karet di Kecamatan Koto VII tidak jauh dari rumah ibu kandung korban.

Berhubung ibu kandungnya bekerja jauh di Kecamatan Sumpur Kudus, korban saat itu mengadukan perbuatan bejat ayah kandungnya kepada neneknya.Sontak saja neneknya segera menghubungi ibu kandung korban dan laporan diteruskan kepada pihak kepolisian.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung segera melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah orang tuanya yang berada di daerah Tanjung Ampalu.

Pelaku berhasil diamankan pada hari Kamis (02/03/2023) di rumah orang tuanya di daerah Jorong Koto Panjang Nagari Limo Koto Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung.

Unit PPA Satreskrim Polres Sijunjung saat ini masih melakukan penyidikan terkait kasus tersebut dan didampingi oleh UPTD PPA dan Peksos Kabupaten Sijunjung meminta keterangan dari sejumlah saksi pelapor dan saksi-saksi yang berhubungan dengan kasus tersebut.

Terhadap pelaku diduga melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Undang-undang Nomo 35 tahun 2014 tentang perlindunga. Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), demikian Humas Polres Sjunjung.(SK.01)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here