SABANA KABA, Yogyakarta—Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan empat instrumen pertanahan dan tata ruang untuk mendukung Pertamina dalam mewujudkan ketahanan energi nasional.
Keempat instrumen tersebut mencakup kepastian tata ruang, ketersediaan tanah, kepastian hukum atas tanah dan aset, serta penyelesaian persoalan pertanahan.
“Presiden Prabowo selalu mengingatkan betapa swasembada energi, kemandirian energi, merupakan survival interest dari bangsa kita. Dari perspektif Kementerian ATR/BPN, ada empat hal dalam konteks ketahanan energi yang bisa kami tawarkan kepada Pertamina.
Kami akan memastikan kepastian tata ruang, yang ujungnya adalah kemudahan perizinan dan kemudahan untuk melakukan usaha,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dalam acara Sinergi Ketahanan Energi Nusantara yang diadakan Pertamina, di Yogyakarta, Kamis (13/08/2026).
Kepastian tata ruang menjadi instrumen pertama yang disiapkan Kementerian ATR/BPN. Wamen Ossy mengatakan, tanah dan ruang adalah dua hal yang keberadaannya terbatas. Sementara, pembangunan infrastruktur energi terus meningkat, termasuk untuk swasembada pangan, hilirisasi, pengembangan perumahan dan infrastruktur.
Untuk itu, kepastian tata ruang diperlukan agar kebutuhan energi dapat berjalan berdampingan dengan kebutuhan pembangunan lainnya secara tertib, seimbang, dan berkelanjutan. Kepastian tata ruang juga menjadi dasar bagi kemudahan perizinan dan kegiatan usaha.
SELANJUTNYA HAL. 2






























