Sabana Kaba, Pessel-– Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan kembali menangkap tersangka MA (50 tahun), karena patut diduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kampung Pasar Miskin Kenagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa (29/06/2021) sekitar 18.00 Wib.
BACA JUGA : Walnag Irama Yandi : Sumanik Masih Butuh Dana Pengecoran Jalan Jorong
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pessel yang dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Andrio Saputra, SH, telah mengamankan 1 (satu) orang laki laki yang sehari-hari bekerja sebagai petani, di Kampung Padang Panjang Kenagarian Kambang Barat Lubuk Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan.
“Benar, tim kita berhasil mengamankan soerang pria paruh baya berinisial MA yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi sekitar bulan April 2021 yang lalu di sebuah ladang sawit,” kata Kasat Reskrim Polres Pessel AKP hendra Yose melalui Kassubag Humas Iptu Jismul Wahid.
“Karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, tersangka kita amankan,” ujarnya.
Kasat Reskrim menambahkah, korban adalah seorang perempuan 13 tahun pelajar SDLB lengayang dengan arti kata berkebutuhan lebih, sekarang penyidik berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) akan kami sangka dengan Proses penyidikan perkara sesuai dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Perlindungan anak.
“Saat ini tersangka diamankan di Polres Pessel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Jismul Wahid seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.(SK.01)