Sabana Kaba, Bukittinggi–Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi mengamankn satu orang laki-laki berinisial M (59 tahun ) di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jorong. Aia Kaciak, Nagari Kubang Putiah Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam, Sumatera Barat, karena diduga terkait dengan penyalagunaan narkotika.
BACA JUGA : Dua Hektar Lahan Terbakar, Polisi dan TNI Turun ke Lokasi Padamkan Api
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, S.H.,S.I.K., M.H melalui Kasatres Narkoba Akp Aleyxi membenarkan, jika telah melakukan penangkapan terhadap M yang berawal informasi dari masayarakat serta hasil penyelidikan personil Sat Narkoba di dilapangan
“Berdasarkan dari informasi yang didapat M memang terkait peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi, sehingga petugas melakukan penangkapan terhadap pelaky M, Selasa, 9 Maret 2021 sekira pukul 21.00 wib,” tambahnya.
Dikatakan, dari hasil penggeledahan di lokasi yang disaksikan masyarakat, tim berhasil menyita barang bukti Narkoba berupa 1 (satu) paket sedang diduga ganja yang terbungkus plastik warna bening dan 1 (saertu) paket kecil sabu.
“Selanjut terduga pelaku di amankan ke Mako Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan kepada tersangka M kita terapkan pasal 114 Jo 112 Jo 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.,(SK.01)