SABANA KABA, Pessel— Satreskrim Polres Pesisir Selatan Sabtu (15/04/2023), pukul 17.30 Wib menggelar Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagai tindak lanjut dari peristiwa Persekusi 2 wanita di Kafe Natasya Kecamatan Lengayang Kabupaten Pessel.
BACA JUGA : Dr. Morris Terpilih Sebagai Ketua IKA Fisip, Dekan Harap Kolaborasi Makin Ditingkatkan
Gelar Perkara dalam penyidikan tindak pidana merupakan salah satu upaya untuk membantu penyidikan dalam memberikan gambaran yang objektif dan jelas akan status hukum dan aspek hukum suatu permasalahan bagi penyidikan pada suatu kasus yang menurut penilaian penyidik tidak jelas.
Bertempat di Ruang Gelar Perkara Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan dilaksanakan Penanganan Gelar Perkara yang ditangani oleh Unit PPA Polres Pessel, tentang laporan korban telah beredarnya video dua perempuan dirundungi oknum warga yang berlokasi di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (08/04/2023) sekitar pukul 23.30 Wib.
Kegiatan yang di pimpin oleh Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH dan diikuti Kasat Reskrim AKP HENDRA YOSE SH, KBO SAT INTELKAM IPDA M. MANIK, SH, KBO SAT RESKRIM IPDA TONI DAERAH, SH, KANIT TIPIKOR IPDA BUDI SETIAWAN SH, KANIT TIPIDTER IPDA ANDRIO SAPUTRA SH, KASUBSI LUHKUM AIPDA RIKI KURNIAWAN, KANIT RESUM AIPDA ANDRE LIS ALFIAN, KANIT PPA AIPDA H SITANGGANG, KANIT PROVOS IPDA USMAN KAMAL, SH dan KASUBSI BIN SIWAS AIPDA MELKI YULIAM, SH.
Selain pejabat tersebut juga di ikuti oleh Kapolsek Lengayang IPTU Gusmanto, SH, M.Si di awasi oleh Seksi Propam Polres Pessel melalui Kanit Provos IPDA Usman Kamal, SH dan Kanit Paminal Bripka Yuki Fitrialdi.
Dalam kegiatan gelar perkara tersebut penyidik berkesimpulan menetapkan 3 (Tiga) orang tersangka dari hasil pemeriksaan saksi – saksi dan barang bukti yang disita penyidik, namun belum dijelaskan inisial ketiga terangka tersebut.
Kapolres Pessel menuturkan, adapun gelar perkara tersebut merupakan kesimpulan dari pemeriksaan saksi yang berjumlah 13 orang. Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada 3 orang yang diduga keras sebagai tersangka yang akan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan.
Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui identitas tersangka bisa menghubungi pihak kepolisian. “Bagi tersangka agar segera menyerahkan diri, karena identitasnya sudah kami kantongi dan akan kami tangkap,” kata Kapolres seperti dikutip dariAKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH pesisirselatan.sumbar.polri.go.id.
Kasat Reskrim menjelaskan, terhadap ke 3 orang tersangka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No 12 Thn 2022 tentang TP Kekerasan Seksual, UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.(SK.01)