Kantongi Sabu Senilai Rp.50,- Juta, Seorang Pria Ditangkap Satres Narkoba

0
1372

SABANA KABA, Padang–Tim Rajawali Satres Narkoba Polresta Padang meringkus seorang pria betinisial M aliad Uncu (48 tahun), karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tak tanggung-tanggung, dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti senilai lebih kurang Rp 50 juta.

BACA JUGA : Aniaya Suami Siri Ibunya, Seorang Remaja Usia 18 Tahun Diamankan Polisi

Pelaku M alias Uncu ini ditangkap di rumahnya di Jalan Ampang Kampung Jambak, RT 002 RW 006, Kelurahan Ampang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada Minggu (31/07/2022) pagi.

Kasatres Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra, SH mengatakan, penangkapan terhadap M merupakan pengembangan dari pelaku MI dan D yang sebelumnya telah ditangkap pihaknya.

“Kemudian dilakukan pengejaran terhadap pelaku M di rumahnya. Saat penggeledahan, petugas menemukan 1 paket besar yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, 3 pack plastik klip bening diduga sebagai pembungkus sabu-sabu, 1 unit timbangan digital warna silver dan 1 unit handphone android merek OPPO warna ungu biru hitam,” katanya.

Usai ditangkap, pelaku M beserta barang bukti narkoba selanjutnya dibawa ke Polresta Padang untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kita masih lakukan pendalaman, dari mana sumber barang haram tersebut. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam kurungan di atas lima tahun penjara,” pungkasnya seperti dikutip dari TBNews Sumbar.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here