Aniaya Suami Siri Ibunya, Seorang Remaja Usia 18 Tahun Diamankan Polisi

0
1515

SABANA KABA, Lampung–Petugas Kepolisian Polsek Purbolinggo, Lampung Timur, Polda Lampung, mengamankan seorang remaja berinisial VDV (18 tahun) warga Desa Taman Bogo, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur, karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.

BACA JUGA : Biadab, Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung Selama Setahun

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Purbolinggo Iptu Emi Suhaimi, pada Sabtu (30/7) siang, menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap MW (58 tahun) warga Kecamatan Purbolinggo pada 17 Juli 2022.

Peristiwa berawal saat tersangka mencurigai ada orang yang masuk diam-diam kerumahnya, kemudian saat diperiksa, korban ditemukan telanjang, dan bersembunyi dibawah ranjang tidur, didalam kamar ibunya.

Karena emosi tersangka melakukan penganiayaan dengan senjata tajam, sehingga korban yang ternyata merupakan suami siri ibunya, mengalami luka-luka dibeberapa bagian tubuhnya.
“Tersangka ternyata tidak mengetahui, jika korban sudah menikah siri dengan ibunya,” terang Iptu Emi.

Selain tersangka, Petugas Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang, dan telepon genggam, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.

“Tersangka kita persangkakan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat, dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkas Emi seperti dikutip dari TBNews Lampung.(SK.01)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here