SABANA KABA, Sumut—Polres Dairi Polda Sumut menangkap seorang pria berinisial WS (35 tahun) warga Dusunn 2 Siharakkan Desa Paropo Kecamatan Silahi Sabungan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara, karena diduga telah membuat masyarakat tidak tentram, setelah melakukan pengiriman peti mati.
BACA JUGA : Situjuah Limo Nagari Membara, Rumah Yuswirman Dilalap Sijago Merah
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, Sik, MM didampingi Kasat Reskrim AKP Rismanto J. Purba, SH, MH, MKn, Kasie Humas Iptu Doni Saleh, dalam keterangannya kepada awak media Senin (06/12/2021) menjelaskan, pengungkapan kasus pengiriman peti mati ini setelah sempat menghebohkan dan meresahkan masyarakat.
Wahyudi Rahman menyampaikan, tersangka WS mengirim peti mati atas namanya sendiri dan dua orang penduduk yang sama atas nama Faisal dan Jessi Situngkir pada hari senin 29 Nopember 2021.
Menurut keterangan dari tersangka WS, kesemuanya itu ia lakukan karena kecewa atas hasil Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) di Desa Paropo, mengingat calon Kades yang didukungnya Bongga Erwinson Situngkir mengalami kekalahan, padahal tersangka sangat optimis menang, namun tersangka merasa banyak keluarga dekatnya yg tidak mendukung.
Selanjutnya tersangka memesan via HP kepada pengusaha peti mati di Tigapanah Kabupaten Karo untuk mengirimkan 2( dua) peti mati yg salah satunya tertulis Atas namanya WS seharga Rp.1.800.000,- /buah, berarti Dua buah Rp.3.600.000,- dengan catatan dibayar setelah sampai ditempat atau desa Paropo baru.
Atas perbuatannya tersebut tersangka WS dikenakan pasal 14 ayat (1) dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun Penjara.
“Saat ini tersangka Sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Dairi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Kapolres Wahyudi Rahman seperti dikutip dari Tribrata News Sumatera Utara.(SK.01)