SABANA KABA, Sijunjung— Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (10/8/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring, di Kantah setempat Senin (10/08/2026) diikuti oleh kepala kantor “Muhammad Arief Suleiman, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Candraeni Suci, beserta jajaran seksi survei dan pemetaan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan pengukuran, pemetaan, dan informasi bidang tanah PTSL Terintegrasi dengan sumber dana Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN) melalui Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), dengan sumber anggaran Pinjaman Luar Negeri IBRD 9732-ID Tahun 2026.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung tercantum sebagai salah satu Kantor Pertanahan yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan terkait Petunjuk Teknis Pengumpulan Data Fisik PTSL Terintegrasi 2026, materi Tapak Bangunan dan Foto Tegak, serta Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan dan Keuangan Anggaran. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama seluruh peserta untuk memperkuat pemahaman terhadap pedoman dan ketentuan pelaksanaan PTSL Terintegrasi Tahun 2026.
BACA JUGA : Atar Punya Kiat Sendiri Laksanakan Musrenbang, Pemnag Sengaja Gelar di Objek WisataTalago Biru
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung berkomitmen untuk terus meningkatkan pemahaman dan kesiapan dalam pelaksanaan program PTSL, khususnya dalam aspek pengukuran, pemetaan, serta pengumpulan informasi bidang tanah.
Hal tersebut menjadi bagian dari upaya Kantah Sijunjung dalam mendukung pelaksanaan pendaftaran tanah yang tertib, akurat, dan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN.(EKI)





























