Meskipun harus melakukan pembahasan di hari libur, Jum’at dan Sabtu (21 dan 22 September 2018), namun Banggar (Badan Anggaran) DPRD Tanah Datar bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Tanah Datar tetap bergairah menuntaskan agenda yang telah disusun Bamus (Badan Musyawarah) sebelumnya.
Pekerjaan yang menuntut ekstra kerja keras ini berupa Pembahasan KU PPAS (Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Perubahan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2018, disepakati yang ditandai dengan penandatanganan berita acara, di gedung dewan bersangkutan, Tinggi (23/9).
Dari pihak Legislatif ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, SE bersama Wakil Ketua Drs.Irman, MSi dan Wakil Ketua Saidani, SP serta dari Pemkab Tanah Datar ditandatangani Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi, disaksikan oleh anggota DPRD dan pejabat terkait lainnya.
Proyeksi kerangka pendanaan pada PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 dalam bentuk Pendapatan dan Belanja. Untuk Pendapatan, Rancangan PPAS Perubahan Rp. 1.297.409.771.741,-setelah melalui pembahasan menjadi Rp.1.297.521.771.741,- atau mengalami kenaikan sebesar Rp.112,l- juta, terutama berasal dari Pendapatan Asli Daerah dalam bentuk Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan.
Khusus tentang Belanja, semulanya dalam Rancangan PPAS Perubahan Rp.1.374.428.219.022,21 namun setelah pembahasan menjadi Rp.1.384.360.219.022,21 atau bertambah menjadi Rp.9,932.Milyar.
Sementara bila dilihat dari Plafon Anggaran per Perangkat Daerah PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menempati urutan pertama yang mengalami perubahan. Sebelum perubahan Rp.35.337.029.721,- setelah perubahan Rp.87.275.760.591,- atau bertambah Rp.51.938.730.870,-
Sedangkan Dinas Perkerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan menempati urutan kedua dengan Plafon Anggaran sebelum perubahan Rp.93.993.189.526,- setelah perubahan menjadi Rp.106.029.215.136,- atau bertambah Rp.12.036.025.610,- Menyusul diurutan ketiga Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dari Rp.22.491.327.000,- setelah perubahanan menjadi Rp.25.997.787.800,- atau bertambah Rp.3.506.460.200,-
Ketua DPRD Kabupaten Tanah Datar, Anton Yondra pada acara tersebut menjelaskan bahwa pembahasan KU dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar tahun anggaran 2018 membutuhkan pemikiran yang dan waktu yang menyita semua pihak yang terlibat dalam pembahasan, sehingga tidak mengenal batas jam kerja dan hari libur dalam rangka mencapai hasil yang terbaik.
“Sebagai pimpinan Dewan saya menyampai terima kasihnya kepada semua pihak, diantaranya dukungan dari anggota DPRD, Pimpinan OPD, Sekretariat DPRD dan Wali Nagari yang telah ikut berperan dan berkontribusi sehingga KU dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2018 ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya untuk disepakati perubahan PPAS tersebut.
Senada dengan itu, Bupati Tanah Datar, Irdinansyah Tarmizi dalam sambutannya juga menyatakan terima kasihnya dan penghargaan kepada pimpinan beserta anggota DPRD, dan TAPD Pemerintah Tanah Datar bersama Tim penyusunan Kebijakan Umum APBD, meskipun dalam kondisi yang cukup berat, telah dengan ikhlas membahas rancangan KU dan PPAS Perubahan ini menjadi Nota Kesepakatan, ungkap Bupati. (Adv/Mit)