SABANA KABA, Tanah Datar—Sat Reskrim Polres Tanah Datar menangkap seorang pria berinisial AS (29 tahun), warga Jorong Bukik Gombak, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, karena diduga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di sebuah warung milik warga, pada Senin (23/09/2025) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
Humas Polres Tanah Datar menjenjelaskan, pelaku dilaporkan mencuri lima tabung gas LPG 3 kg berwarna hijau, satu karung bawang seberat 30 kilogram, dan beberapa minuman kemasan renteng.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pemilik warung yang menyadari barang dagangannya hilang saat membuka usaha pagi hari. Korban menemukan pintu dapur sudah terbuka, serta bagian bawah dinding dapur dari seng dalam kondisi robek, membentuk lubang yang diduga menjadi akses pelaku masuk ke dalam warung.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan korban, saksi-saksi, serta petunjuk dari lokasi kejadian. Berdasarkan bukti yang cukup, AS ditetapkan sebagai terduga pelaku dan langsung diamankan bersama sebagian barang bukti. Saat dilakukan interogasi terduga pelaku mengakui bahwa kejadian yang terjadi di Bukik Gombak merupakan aksinya.
Tim berhasil mengamankan 3 buah tabung gas 3 kg sebagai barang bukti. Sedangkan barang curian lainnya sudah dijual oleh terduga pelaku. Pihak kepolisian menyatakan bahwa tindakan pelaku tergolong sebagai pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan dengan cara merusak bagian bangunan untuk masuk ke dalam tempat kejadian perkara.
BACA JUGA : Upacara Peringatan HANTARU 2025, Menteri Nusron Realisasikan Asta Cita dengan Tata Ruang dan Jaga Tanah
Saat ini terduga telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari. Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha rumahan dan warung kecil agar memastikan tempat usaha mereka terkunci dan ditambah dengan kunci ganda.(WD)































