Diduga Tak Netralitas Jelang Pilkada, Seorang Pejabat Dinas PMD PPKB Disidangkan di Pengadilan Negeri

0
875

SABANA KABA, Tanah Datar – Pengadilan Negeri Batusangkar mulai menyidangkan seorang pejabat di Dinas PMD PPKB Tanah Datar dalam perkara pidana pemilu dengan terdakwa MS (43 tahun) Jumat (15/11/2024), dengan agenda pembacaan dakwaan.

BACA JUGA : Jembatan Taluak Selesai Dibangun, Masyarakat Pariangan Merasa Lega

Sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua PN Batusangkar Syufrinaldi,SH dan anggota Erwin,SH dan Apriyeni ,SH berlangsung dengan tertib terdakwa MS didampingi penasehat hukum yang terdiri dari Dr.Suharizal ,Setrianis,SH,Marisa Jemmy SH ,Winda Adelia,SH.

Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Anggiat AP Pardede,SH,MH,dengan anggota Rio Purnama,SH,Sunardi Efendi,SH,Gilang,SH,Maulana Fajri,SH menyampaikan pada bulan Oktober 2024 terdakwa diperintahkan oleh Kepala Dinas PMD PPKB Tanah Datar Abdurrahman Hadi, untuk membuka kegiatan pelatihan dasa wisma di Balerong Sari NagariTabek Kecamatan Pariangan,yang dihadiri sekitar 50 orang peserta.

Dalam acara tersebut terdakwa menyampaikan bahwa kewenangan perbaikan jalan Provinsi yang ada di Tanah Datar adalah kewenangan Provinsi, Eka Putra punya hubungan dekat dengan Prabowo.

Perkataan yang disampaikan adalah kewenangan visi misi Bupati Tanah Datar perbaikan jalan infrastruktur dan program UHC, ucapan tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan sebagai PNS , yang bersangkutan  wajib menjaga netralitas ,tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk ketidaknetralan sebagaimana diatur UU No 20 tahun 2023 tentang netralitas ASN.

Pejabat hingga Aparat Hukum Bisa Dipidana Jika Langgar Netralitas Pilkada pejabat daerah dan TNI/Polri dapat disanksi pidana jika melanggar netralitas.”Menyatakan ketentuan norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walkota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014.

Selanjutnya, Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588) sebagaimana undang-undangnya telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilhan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016.

Kemudian Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.

“Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.6,- juta.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here