SABANA KABA, Sumut–Direktorat Narkotika Polda Sumut meringkus seorang pria berinisial DA (24 tahun) warga Aceh Timur, karena sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu jaringan Aceh-Sumatera Utara.
BACA JUGA : Sikat Emas 28 Emas dan Uang Rp. 4 Juta, Pelaku Tak Melawan Ditangkap Polisi
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan, jika Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut. Sabtu (4/09/21)telah melakukan pengungkapan peredaran narkotika Jenis sabu seberat 950 (sembilan ratus lima puluh) gram.
“Lokasi penangkapan di Jalan Gagak Hitam tepat nya di salah satu warung makan, polisi meringkus tersangka berinisial DA yang beralamatkan di Aceh Timur,” tutur Kabib Humas menjelaskan.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan 5 (lima) bungkus plastik berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan seberat 950 (sembilan ratus lima puluh) gram dan 1 (satu) HP, saat Tersangka berhenti untuk makan disalah satu rumah makan.
“Untuk saat ini pelaku sudah kita amankan dan dilakukan pendalaman oleh Penyidik Dit Narkoba, apakah ada keterlibatan sindikat yang lain dan kemana barang haram ini akan di bawanya,” ucap Kabid Humas seperti dikutip dari Tribrata News Sumut.(SK.01)