Miliki Empat Paket Kecil Shabu, Seorang Pria Paroh Baya Diringkus Polisi di Rumahnya

0
1476

SABANA KABA, Pessel—Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan menangkap seorang pria berinisial SJH (45 tahun), karena diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis shabu di Jalan Darwis Painan, Nagari Painan Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Minggu (16/03/2025) malam.

BACA JUGA : Sepakati Penanggulangan Banjir, Menteri Nusron : Semua Badan dan Sempadan Sungai Harus Ditertibkan

Kapolres Pesisir Selatan melalui Kasat Resnarkoba AKP Hardi Yasmar S.H. mengungkapkan, penangkapan pria ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di suatu tempat sebagai tempat transaksi narkoba.

Kasat Resnarkoba mengarahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Saat itu juga, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung membekuk pelaku tersebut dirumahnya. Pelaku langsung diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ada beberapa barang bukti yang di amankan, yaitu 4 paket kecil narkotika gol I jenis shabu, dan 1 unit handphone.

“Kami menerima informasi dari warga dan langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setelah bukti cukup, kami lakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti,” ujar Kasat.

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya untuk “ZERO NARKOBA” dengan arti memutus rantai peredaran narkoba di Kabupaten Pesisir Selatan. Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.

Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi para pelaku lainnya agar tidak mencoba menjalankan praktik serupa di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.(Hms/SK.01)