Miliki Sabu Sepuluh Paket ,Seorang Pengangguran Ditangkap Polisi di Rumahnya.

0
549

SABANA KABA, Padang Panjang—Satres Narkoba Polres Padang Panjang kembali menangkap seorang pria  berinisial RS (33 tahun)  Kamis (12/09/2024) sekira pukul 22.30 Wib, karena diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu.

BACA JUGA : Bantuan Bencana Banjir Bandang Terus Mengalir, Gema Minang Batam Bantu Masjid dan Musholla

Penangkapan terhadap pelaku RS tersebut dibenarkan Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso WP, S.I.K.,M.A.P melalui Kasatres Narkoba AKP Rommi Hendra S.H.,M.M.

Rommi mengatakan,  pelaku RS  sudah menjadi target kami selama ini dan di bantu  informasi dari masyarakat setempat dan akhirnya RS berhasil kami tangkap pada Kamis tanggal 12 September 2024.

Pelaku kami tangkap ketika sedang berada di rumahnya yang beralamat di jalan Bagindo Aziz Chan Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Pandang Panjang.

Rommi menerangkan pada awalnya RS yang berprofesi sebagai pengangguran ini mencoba mengelabui petugas dengan mengatakan bahwa pelaku tidak ada menyimpan narkotika jenis shabu di rumahnya tersebut, akan tetapi polisi tidak percaya begitu saja.

Setelah di lakukan penggeledahan dengan di saksikan masyarakat setempat dan keluarga pelaku, polisi berhasil menemukan sepuluh paket kecil narkotika jenis Sabu siap edar yang di simpan RS di belakang lemari plastik di dalam kamar pelaku, kepada petugas RS mengakui  barang tersebut adalah miliknya.di samping itu Polisi juga menyita satu buah Handphone merk Vivo dari tangan pelaku.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di mako polres padang panjang untuk proses penyidikan selanjutnya dan kepada pelaku kami kenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas AKP Rommi.(Hms/WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here