SABANA KABA, Tanah Datar–Dua orang pria masing-masing JP (32 tahun) dan MA (21 tahun) ditangkap Tim Tarantula Satnarkoba Polres Tanah Datar, karena diduga terlibat narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 sekira pukul 17.30 WIB.
BACA JUGA : Diduga Curi Uang Tunai Rp.4,- Juta, Seorang Pria Digiring ke Kantor Polisi
Awalnya, polisi menangkap JP yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor di pinggir jalan raya di Jorong Kubu Rajo Nagari Lima Kaum Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan di dalam topi 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pipet,” kata Kapolres Tanah Datar melalui Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan ke rumah orang tuanya yang bertempat di Jorong Pasar Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum. Sewaktu petugas melakukan penggeledahan terlihat seorang laki-laki MA membuang sebuah kotak rokok melalui jendela rumah tersebut dan petugas mengamankan laki-laki tersebut.
Saat petugas memeriksa kotak rokok yang dibuang MA, Tim Tarantula menemukan paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening serta dibalut dengan kertas timah rokok.
“Dari pengakuan MA, sabu yang dibuangnya itu berasal dari JP,” kata Kasatres Narkoba Polres Tanah Datar AKP Yaddi Purnama seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.
Untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti 3 paket sabu serta 1 unit handphone dan 1 sepeda motor dibawa ke Polres Tanah Datar.(SK.01)