Miliki Satu Paket Sabu-Sabu, Dua Pria Ditangkap Polisi di Kecamatan Lima Kaum

1
1734

SABANA KABA, Tanah Datar–Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali menangkap 2 (dua) orang pria masing-masing NS (20 tahun) dan MY (20 tahun),  karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu. Kedua terduga pelaku berhasil ditangkap, Selasa (06/08/2024) di Kec.Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.

BACA JUGA : Padang Magek Gelar Musrenbang, Walnag Syafril Jamal Sebut Pernag Anti Rentenir Dilaunching

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Gusrizal juga membenarkan tentang penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut. Terduga beralamat di Kecamatan Tanjung Emas dan MY beralamat di Kecamatan Lima Kaum.

“Memang benar bahwasannya kami jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah menangkap 2 orang laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 bertempat di Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar,” ujar KasI Humas AKP Gusrizal

Ia menyebutkan, sebelumnya petugas telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Lima Kaum. Selanjutnya,  langsung dilakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.

Hasil dari penyelidikan ini, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di Kecamatan Lima Kaum.Setelah ditangkap kedua terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.

Hasilnya, Tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang di duga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dari kedua terduga pelaku.Selanjutnya, untuk kedua terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.

“Kedua tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.,” tutur AKP Gusrizal.(WD)

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here