Sabana Kaba, Tanah Datar— Polres Tanah Datar berhasil meringkus delapan orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua wilayah berbeda, masing-masing di Kecamatan Limo Kaum dan Kecamatan Lintau Buo Utara, hasil pengembangan dari wilayah hukum Polresta Bukitinggi.
“Dua orang pelaku ditangkap di Kecamatan Lintau Buo Utara dan Enam orang pelaku diringkus di Kecamatan Limo Kaum,” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas didampingi Wakapolres Kompol Mayarudin, Kapolsek Lintau Buo Utara Iptu Surya Wahyudi dan Kapolsek Lima Kaum Iptu M.R Zen, di Pagaruyung Jumat (21/12).
Kapolres menjelaskan, lima pelaku yang sudah dijadikan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus curanmor di wilayah hukum Polresta Bukitinggi dengan tersangka berinisial D.
Dari keterangan tersangka D mengaku telah beraksi di Bukitinggi dan Batusangkar serta kota lainnya di Sumbar dimana ada enam rekannya di Batusangkar.
Kelima tersangka tersebut berinisial D, N, A, S dan B. Semuanya mengaku, bahwa otak dari kasus curanmor yang ada di Tanah Datar dan sekitarnya adalah D yang ditangkap Polresta Bukitinggi.
“Saat ini kasusnya dalam pengembangan karena masih ada pelaku lainnya yang kita buru,” tutur Bayu.
Sementara, satu orang tersangka inisial PG (20) yang beraksi di wilayah hukum Polsek Limo Kaum kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanah Datar.
PG merupakan residivis, tiga tahun lalu ia juga dihukum 1 tahun 9 bulan penjara dalam kasus yang sama.
Untuk dua tersangka hasil tangkapan Polsek Lintau Buo Utara berinisial F (27) dan R (25) masih dalam pengembangan. Disinyalir ada dua rekan mereka yang lain, saat ini masih dalam penyelidikan polisi.(WD)