Meskipun Dibawah Umur, Proses Hukum Peserta Moge yang Aniaya Aparat Lanjut

0
2399

Sabana Kaba, Bukittinggi—Proses Hukum terhadap BS ( 16 tahun) peserta Moge (Motor Gede) yang melakukan penganiayaan terhadap anggota TNI AD di Bukittinggi tetap lanjut, meskipun yang bersangkutan masih dibawah umur. Konsekwensi tersebut ditindaklanjuti dengan menyerahkan BS ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

BACA JUGA : Langgar Perda AKB, 49 Orang Pengunjung Pasar Balai Jum’at Dikenakan Sanksi

Proses penyerahan tersangka BS yang tersangkut tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. dilakukan langsung Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, S.Ik beserta Penyidik Satreskrim Polres Bukittinggi di Kantor Kejaksaaan Negeri Bukittinggi.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SH. S.Ik. MH, menyebutkan, tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi tersebut adalah tersangka anak yang berhadapan dengan hukum.

“Tersangka berinisial BS , sesuai dengan P21 dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Anak berhadapan dengan hukum atau merupakan anak dibawah umur, dan telah diproses sesuai dengan sistem peradilan anak,” katanya, Jumat (13/11) seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.

Sedangkan 4 orang tersangka dengan inisial MS (49 tahun), JA (26 tahun), RHS (48 tahun), dan TR (33 tahun), masih dilengkapi oleh penyidik sesuai dengan petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bukittinggi, dan dalam waktu dekat juga akan diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

Kapolres Bukittinggi menambahkan, bahwa melalui pelaksanaan tahap 2 ini menunjukkan keseriusan dari Polres Bukittinggi bahwa dalam proses perkaranya dilaksanakan secara baik dan benar.

Penyidik mempersangkakan terhadap tersangka anak berhadapan hukum dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 jo UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

“Sedangkan untuk 4 tersangka dewasa dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 KUHP,” pungkasnya.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here