Bobol Rumah Jelang Lebaran, Satu Pelaku dan Dua Penadah Diringkus Polisi

0
1545

SABANA KABA, Dharmasraya—Polres Dharmasraya meringkus dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) masing-masing berinisial SJ (47 tahun), JA (42 tahun) dan H (60 tahun) di rumah korban di Jorong Simpang Pogang Nagari IV Koto Kec. Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

:BACA JUGA : Masyarakat Memilih Sholat Ied di Lapangan Gumarang, Ternyata Ini Alasannya

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.Ik melalui Kasi Humas Ipda Marbawi mengatakan, pelaku ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya dan Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung, dengan modus membobol rumah.

“Moment menjelang lebaran Idul Fitri ini menjadi inceran para pelaku, karena banyak rumah yang ditinggalkan pemiliknya untuk mudik lebaran, sehingga dimanfaatkan oleh pelaku melakukan aksinya,” kata Kasi Humas menambahkan.

Namun demikian, Polres Dharmasraya tetap bekerja dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, hal ini dibuktikan dalam mengungkap kasus curat dengan modus bobol rumah.

Tiga pelaku tersebut masing-masing SJ merupakan warga Nagari IV Koto Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya yang berperan sebagai pelaku pencurian. Kemudiaan, pelaku lainnya JA warga Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung, dan H warga Nagari IV Koto Kecamatan Pulau Punjung, keduanya ini merupakan penadah.

“Aksi pencurian tersebut terjadi di rumah korban di Jorong Simpang Pogang Nagari IV Koto Kec. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya pada Senin tanggal 25 April 2022 sekira Pukul 10.00 WIB,” terangnya.

Dari aksi pencurian yang dilakukan, pelaku berhasil menggasak seperangkat AC, Mini Kompo dan Laptop dari rumah korban.

“Atas perbuatannya pelaku pencurian dipersangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun penjara dan pelaku penadahan dipersangkakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” pungkasnya seperti dikutip dari TBNews Sumbar.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here