SABANA KABA, Tanah Datar—Anggota DPRD Sumbar Ir.Hj.Neldaswenti, M.Si mensosialisasikan Perda No. 03 Tahun 2021 tentang Disabilitas di Jorong Koto Gadang Nagari Padang Gantiang Kecamatan Padang Ganting, Rabu (26/03/2025), terutama dalam rangkaian mengajak mengajak masyarakat untuk mengetahui peranserta pemerintah dalam mengayomi disabilitas.
BACA JUGA : Wamen ATR/Waka BPN Ossy Tegaskan Pentingnya Tata Ruang dalam Mitigasi Risiko Bencana
“Meskipun Perda No.03 tahun 2021 ini sudah cukup lama, namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” kata Neldaswenti dari Fraksi Dapil VI Sumbar sambil melirik kepada sekitar 250 warga yang hadir.
Lebih lanjut Neldaswenti menjelaskan, penyandang disabilitas merupakan warga negara yang mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya, sehingga perlu diberikan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan terhadap hak yang dimilikinya.
Kemudian, dalam rangka mewujudkan kesamaan hak dan kedudukan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi, perlu dilakukan upaya penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara terarah dan terencana;
“Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pemerintah daerah wajib menyelenggarakan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan terhadap hak bagi penyandang disabilitas,” ujar anggota Komisi V DPRD Sumbar ini menambahkan.
Terkait masalahJalan propinsi Guguak Cino-Sawahlunto, Neldaswenti mengatakan sebagai tetap lanjut dan direncanakan oleh Dinas terkait usia Lebaran Idul Fitri 1446 H, walaupun sempat pula akan dibatalkan akibat adanya efisiensi anggaran, namun berkat kegigihan kita berjuang Alhamdulillah tetap lanjut.
Sementara Kepala Dinas Sosial Sumbar diwakili Kabid Sosial Heni Yulida mengatakan, penyandang disabilitas ini pada dasarnya bila ia sanggup untuk sekolah, maka akan dimasukkan ke Sekolah Luar Biasa (SLB) dan jika yang bersangkutan tak mampu akan di panti asuhan.
“Berbicara tentang Penyandang Disabilitas dapat dibagi kepada empat kategori, masing-masing Disabilitas Fisik, Disabilitas Mental, Disabilitas Tuna Runggu dan Disabilitas Intelektual,” tutur Yuni Helida.
Ia juga menyebut tentang adanya ODGJ atau Orang Dalam Gangguan Jiwa di Lintau yang dipasung pihak keluarganya, namun karena hal tersebut bertentangan dengan peraturan yang berlaku, maka kita selamatkan. Gangguan jiwa ini ada 6 orang di Tanah Datar, kita harus bebaskan mereka dari pemasungan.
Ikut memberikan sambutan dalam kesempatan tersebut Wali Nagari Padang Ganting Harmansyah, Ketua KAN Darisman Dt.Rajo Lelo, Tokoh Masyarakat Z.Dt.Pandito Lahia yang pada pokoknya sangat menghargai perjuangan anggota DPRD Sumbar Neldasyenti, terutama dalam ikut memajukan kampung halaman.(WD)































