Sabana Kaba, Lampung–Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menyita uang sebesar Rp 10,- Miliar hasil dugaan korupsi. proyek pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi jalan Ir Sutami-Sribawono Lampung Timur Propinsi Lampung.
BACA JUGA : Bubarkan Pertunjukan Kuda Kepang, 10 Tersangka Diamankan Polisi
Kapolda Lampung melalui Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan uang Rp 10 miliar tersebut hasil penyitaan dari bagian kerugiaan negara.
“Ini dugaan korupsi pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi jalan Ir Sutami-Sribawono Lampung Timur tahun anggaran 2018-2019,” ungkap Pandra dalam gelar ekspose, Senin (12/4/2021).
Pandra menuturkan uang Rp 10 miliar disita dari PT Usahan Remaja Mandiri (URM) yang memenangkan paket pekerjaan tersebut.
“Jadi pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi yang dilaksanakan PT URM tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam kontrak, sehingga dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Ditreskrimsus telah ditemukan sejumlah kerugian negara,” ucapnya.
Dijelaskan, pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan, penyelidikan dimulai dari 20 Oktober 2020 dan memakan waktu selama empat bulan hingga dikeluarkannya dua laporan polisi. Perlu diketahui, proyek pekerjaan jalan nasional Ir Sutami- Simpang Sribhawono Lampung Timur senilai Rp 147, 533 Miliar tahun 2018-2019 diduga dikorupsi.
“Pekerjaan sepanjang KM 17- KM 76 yang menggunakan dana APBN dinilai kualitasnya tidak sesuai spek dan merugikan negara mencapai puluhan miliar,” kata Kabid Humas Zahwani Pandra Arsyad seperti dikutip dari Tribrata News Lampung.(SK.01)