Oleh : Dr Inoki Ulma Tiara, S.Sos, M.Pd
Pemilihan umum yang dikenal dengan pemilu pertama kali diselenggarakan di Indonesia pada tanggal 29 bulan September tahun 1955 dan sampai hari ini pemilu telak dilaksanakan sebanyak 12 kali yaitu tahun (1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, 2019).
Pemilu diadakan untuk mengisi jabatan-jabatan politik yaitu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di provinsi serta kabupaten kota dan sejak tahun 2019 ditambah Presiden serta Wakil Presiden.
Menjelang pemilu salah satu yang menyita perhatian masyarakat adalah pemilihan DPRD tingkat Kabupaten/Kota, hal ini sebabkan karena calon anggota legisllatif (caleg) DPRD ditingkat tersebut merupakan anggota masyarakat yang memilihnya saling kenal mengenal secara personal.
Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota tidak saja bersifat politis seperti kesamaan kepentingan, kesamaan partai dan kesamaan idiologi tetapi juga memiliki hubungan pribadi seperti saudara (sekandung, saparuik, sasuku sampai satu nagari) serta secara historis mereka pernah dalam satuan ruang dan waktu yang sama.
Kesamaan itu bisa saja mulai dari sama sekolah (SD, SMP, SMA), sama hobi (berburu, memancing, dan olaraga), dan sama tempat belajar membaca Al-Quran (mengaji) sampai sama tempat bermain.
Anggota DPRD Kabupaten/Kota dibutuhkan oleh Negara sebagai bagian dalam tata kelola pemerintahan yang demokrasi di daerah. Filosofi demokrasi itu berasal dari konsep trias politica Monstesquieu tentang pemisahan kekuasaan ekskutif , legislatif , dan yudikatif yang diadaptasi menjadi pembagian kekuasaan di Indonesia.
Anggota DPRD Tingkat II sebagai bagian dari legislatif secara aturan minimal di atur pertama Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Pada pasal 2 DPRD mempunyai fungsi a. Pembentukan peraturan daerah (Perda), b. anggaran, c. Pengawasan. Selain tiga fungsi tersebut DPRD mempunyai beberapa hak yang terdapat pada BAB IV Pelaksanaan HAK DPRD dan Anggota DPRD Bagian Kesatu, Umum pasal 69 (1) DPRD mempunyai hak a. interpelasi, b. angket, c. menyatakan pendapat. Dan pada bagian (2) Anggota DPRD mempunyai hak a. mengajukan rancangan Perda, b. mengajukan pertanyaan, c. menyampaikan usul dan pendapat, c. memilih dan dipilih, e. membela diri, f. imunitas, g. mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, h. protokoler, dan i. keuangan dan administratif, inilah yang menjadi pijakan dasar setiap anggota DPRD secara aturan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sekaligus bargaining power dengan kepala daerah beserta jajaran dalam menentukan arah pembangunan daerah.
Kedua, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tunjangan ini sangat beragam diatur dalam BAB II yaitu Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD bagian Kesatu ; Pasal 2 mulai a 1. Uang representasi, 2. Tunjangan keluarga, 3. Tunjangan beras, 3. Uang paket, 4. Tunjangan jabatan, 5. Tunjangan alat kelengkapan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya dan pada bagian b 1. Tunjangan komunikasi intensif, dan 2. Tunjangan reses.
Peraturan ini mengatur tunjangan atau penghasilan anggota DPRD secara baik sehingga pejabat daerah mampu melakukan tugas-tugasnya dengan baik.(Bersambung)