Sabana Kaba, Sumsel–Polsek Muara Telang Polres Banyuasin menangkap seorang pria RDI (23 tahun) warga RT 03 RW 06 Desa Muara Telang Marga Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin Propinsi Sumsel, karena diduga sebagai pelaku pencurian handphone, dengan modus berpura-pura menumpang istirahat.
BACA JUGA : Sijago Merah Mengamuk Lagi, Sebuah Rumah Kayu Ludes Jadi Abu
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, S.IK., MH melalui Paur Humas Polres Banyuasin Ipda Budi, AP, SH, Senin (26/04) menjelaskan, pencurian ini dilakukan tersangka Rabu, 21 April 2021, Sekira pukul 01.00 WIB di Rumah korban Dedi Iswanto di Jalur 6 RT16 Desa Sumber Mulya Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin.
Kejadian berawal ketika korban Dedi Iswanto dan adiknya Deri sedang tidur di rumahnya, lalu datang pelaku bernama RDI yang merupakan teman korban, pada saat itu pelaku berpura pura menumpang istirahat, namun sekira 30 (tiga puluh) menit, palaku berpamitan untuk pulang.
“Setelah itu korban mencari Handphonenya, 2 (Dua) Unit Handphone Merk INFINIX warna silver dan Merk RELMI warna Hitam sudah tidak ada. Korban mencurigai pelaku yang mengambilnya, sehingga mengalami kerugian sebesar Rp.4.300.000 (Empat juta tiga ratus ribu rupiah),” kata Paur Humas Ipda Budi menambahkan.
Dikatakan, atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Muara Telang dan usai menerima laporan korban dilakukan pemeriksaan terhadap saksi -saksi, kemudian diteruskan dengan penyelidikan dan mendapatkan hasil bahwa memang benar pelaku bernama RDI telah melakukan pencurian.
Selanjutnya Kapolsek Muara Telang Iptu M. Jimmy Andry memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Tri Deswiyadi, SH serta anggota untuk mencari keberadaan pelaku. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya Minggu, 25 April 2021, sekira jam 22.00 WIB.
Menurut Paur Humas, Dari pengakuan pelaku, Handphone merk INFINIX warna silver yang di curinya sudah dijual di Conter di Gasing sedangkan Merk RELMI warna hitam diserahkan kepada temannya bernama ARL, kemudian terhadap ARL ikut dibawa untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
“Dari tangan pelaku turut di sita Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) buah kotak HP Merk INFINIX warna silver dan 1 (satu) Unit Handphone merk RELMI warna hitam. Pelaku disangkakan dengan pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan ke-4 KUHP.,” tutur Budi seperti dikutip dari Tribrata News Sumsel.(SK.01)