Sabana Kaba, Padang–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang meringkus seorang perempuan berinisial RM (34 tahun) di sebuah rumah di Kecamatan Padang Selatan, Kamis (15/7/2021) malam, karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
BACA JUGA : Kabar Covid 19 Tanah Datar, Hari Ini 11 Orang Terkonfirmasi Positif Corona
Kapolresta Padang melalui Kasatres Narkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar Jumat (16/7) membenarkan, jika pihaknya telah mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ketika berada di rumah tersangka.
“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap RM, ditemukan barang bukti berup8a 1 paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu,” ujar Kasatres Narkoba Dadang Iskandar menambahkan.
Kecuali itu, petugas juga menemukan 1 set alat hisap sabu (Bong) yang terbuat dari botol minuman yang pada tutupnya terpasang pipet dan kaca pirek dan 1 buah kotak warna hitam merk Pagoda yang berisikan 2 lembar plastik klip bening, diduga sebagai pembungkus sabu.
Kemudian, 1 buah korek api gas atau mances yang terpasang jarum dan 1 unit Handphone merk Nokia warna dongker. Setelah ditimbang Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu tersebut berat kotornya seberat 0,42 gram.
Ia menceritakan, penangkapan RM berawal dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan pengintaian dan penyelidikan, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku semua barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui milik terssngka. Selanjutnya terhadap tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,” katanya seperti dikutip dari instagram polrestapadang.(SK.01)