SABANA KABA, Tanah Datar—Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur marak di Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar. Satreskrim Polres Tanah Datar menangkap empat orang terduga pelaku, Jumat (17/01/2025) masih di Kecamatan yang sama dengan tempat dan waktu yang berbeda.
BACA JUGA : Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi di Kecamatan Lintau Buo
Dari Pers Relis yang disampaikan Humas Polres Tanah Datar, terduga pelaku pertama berinisial RP (20 tahun) melakukan tindak pidana penbulan tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 23.00 Wib, dengan korban anak dibawah umur.
Kemudian terduga dengan inisial N (26 tahun) warga Lintau Buo ini di tangkap sekira pukul 22.00 WIB di Lintau Buo, lantas terduga berinisial Z (21 tahun) ditangkap sekira pukul 23.30, terduga pelaku keempat terduga pelaku AMP (20 tahun) dengan tindak pidana pencabulan itu terjadi di Kecamatan Lintau Buo sekira bulan Februari tahun 2024.
“Kami menangkap kesemua tersangka yang masih belum berkeluarga ini, karena diduga melakukan tindakan pencabulan anak dibawah umur,” ujar Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H., M.H., Senin (20/01/2025).
Atas perbuatannya, keempat terduga telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU 17 tahun 2016 perubahan atas UU 35 tahun 2014 Jo Pasal 287 Jo Pasal 290 KUH Pidana, terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5 Miliar.
Tidak dijelaskan, apa yang menjadi pemicu tersangka melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut, karena masih dalam pendalaman terhadap keempat tersangka.
Secara terpisah, Kapolres Tanah Datar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Simon Yana Putra, S.I.K.,M.H. mengapresiasi Tim Opsnal yang telah berhasil menangkap pelaku pencabulan tersebut.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, dan proaktif dalam melaporkan kasus-kasus kekerasan terhadap anak di lingkungannya.”Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya kasus kekerasan di lingkungan sekitarnya,” kata Simon Yana Putra. (Hms/WD).






























