SABANA KABA, Sijunjung—Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sijunjung melaksanakan rapat pembahasan pemusnahan arsip, Rabu (02/09/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Pengelola Kearsipan Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung sebagai bagian dari upaya meningkatkan tertib administrasi dan pengelolaan arsip di lingkungan kerja.
Rapat dilaksanakan dalam rangka membahas dan menelaah arsip yang telah memenuhi ketentuan untuk diusulkan pemusnahannya, dengan berpedoman pada Jadwal Retensi Arsip (JRA) serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan. Pembahasan dilakukan secara cermat untuk memastikan setiap arsip yang diusulkan telah melalui tahapan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam prosesnya, Tim Pengelola Kearsipan melakukan identifikasi terhadap jenis dan jumlah arsip, tahun penciptaan, nilai guna, serta masa retensi masing-masing arsip. Penelaahan tersebut menjadi bagian penting untuk menentukan apakah arsip masih memiliki nilai guna administratif, hukum, keuangan, maupun kepentingan lainnya yang perlu dipertahankan.
Selain itu, tim melakukan verifikasi terhadap daftar arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan. Verifikasi dilakukan guna memastikan arsip tersebut telah habis masa retensinya, tidak lagi memiliki nilai guna yang diperlukan, serta tidak sedang berkaitan dengan proses hukum, pemeriksaan, maupun kepentingan administratif lainnya.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung terus berkomitmen mewujudkan pengelolaan kearsipan yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel. Pengelolaan arsip yang sesuai ketentuan diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas administrasi serta tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung.(EKI)






























