Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi di Kecamatan Lintau Buo

0
1517

SABANA KABA, Tanah Datar—Sat Reskrim Polres Tanah Datar menangkap seorang mahasiswa berinisial RP (20 taun) warga Kecamatan Lintau Buo Kabupten Tanah Datar, karena diduga telah mencabuli anak di bawah umur sebut saja namanya Melati (bukan nama asli).

BACA JUGA : Kuras Isi ATM BRI Hingga Kosong, Polisi Tangkap Dua Tersangka di Sebuah Cafe

Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H., M.H., mengatakan, pelaku ditangkap setelah mencabuli Melati di Kecamatan Lintau Buo, pada tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 23.00 Wib. “Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Kecamatan Lintau Buo pada Jum’at (17/01/2025),” ujar Surya dalam keterangannya, Senin (20/01/2025).

Surya menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/13/I/2025/SPKT/Polres Tanah Datar tentang dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Orang tua korban, sambung Surya, melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polres Tanah Datar.

Menanggapi laporan tersebut, Sat. Reskrim Polres Tanah Datar melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di Lintau Buo.Barang bukti yang berhasil diamankan penyidik, satu unit sepeda motor, cardigan dan celana jeans.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU 17 tahun 2016 perubahan atas UU 35 tahun 2014 Jo Pasal 287 Jo Pasal 290 KUH Pidana. Tersangka RP terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5 miliar.( Hms/WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here